Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA News) - Mahasiswa asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, M Arif (28), yang tertangkap di Nunukan, Kalimantan Utara, merupakan kurir jaringan penyelundup shabu-shabu dari Malaysia yang memasok narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nunukan.

"Arief ditangkap dengan barang bukti shabu-shabu 500 gram terdiri dari 10 bungkus plastik transparan. Ini pesanan warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan berinisial BAM," ungkap Kepala Polres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi, di Nunukan, Selasa.

Tersangka mengaku diupah Rp10 juta untuk mengambil shabu-shabu di Sabah, Malaysia, dengan modus berbaur dengan TKI ilegal menggunakan perahu cepat langsung ke Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Arif masih saudara kandung dengan narapidana LP Nunukan bernama Riri juga tersangkaut kasus shabu-shabu seberat 3 kilogram.

Pewarta: M Rusman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017