Jakarta (ANTARA News) - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia memuji keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak bahwa hasil keputusan rapat konsultasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan DPR dan Pemerintah bersifat mengikat.

"KIPP Indonesia menyatakan sikap mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi," kata Plt Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia Kaka Suminta dalam siaran persnya yang diterima Antara, Selasa.

MK dalam sidangnya Senin (10/7), memutuskan peninjauan kembali atau judicial review terhadap Pasal 9 huruf a UU No 10/2016 tentang Pilkada terkait tugas dan wewenang KPU. Dalam pasal tersebut dinyatakan tugas dan wewenang KPU menyusun dan menetapkan Peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat.

MK menilai frasa "yang keputusannya bersifat mengikat" melanggar ketentuan UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Kaka Suminta menyatakan, pihaknya mendukung agar MK dan lembaga penegak Hukum lainnya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

Selain itu, pihaknya juga meminta pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

"Meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok," katanya.

Serta mengajak semua pihak elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan ini sebagai roh demokrasi yang diperkenalkan MK dalam keputusannya, katanya.

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017