Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya berharap pemeriksaan tersangka dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi yang menyeret pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Firza Husein segera selesai.

"Mudah-mudahan hari (Selasa) ini bisa selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.

Argo mengatakan Firza Husein memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan tambahan untuk memenuhi petunjuk kejaksaan.

Menurut Argo agenda pemeriksaan Firza untuk menambah keterangan yang perlu dikonfirmasi berdasarkan petunjuk dari kejaksaan.

(Baca juga: Penyidik tanya Firza Husein soal percakapan pornografi)

Sementara itu, pengacara Firza, Azis Yanuar mengungkapkan pihaknya akan mengajukan saksi ahli meringankan pada pemeriksaan itu.

Diungkapkan Azis, Firza juga akan meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) dan membatalkan seluruh saksi yang diajukan.

"Kita akan mengajukan saksi meringankan pada tingkat penyidikan," ujar Azis.

Azis menyatakan rencananya salah satu saksi yang akan diajukan yakni ahli telematika Hermansyah namun dibatalkan lantaran Hermansyah menjadi korban pembacokan orang tidak dikenal usai bersenggolan kendaraan di Tol Jagorawi Jakarta Timur pada Minggu (9/7) pukul 04.00 WIB.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq Syihab dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sebelumnya, Firza dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana diatas lima tahun.

Penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 untuk mangkir dari panggilan kepolisian.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017