Palembang (ANTARA News) - Seorang oknum polisi berpangkat Ajudan Inspektur Dua (Aipda) di Polresta Palembang dipecat dengan tidak hormat setelah yang bersangkutan terbukti di pesidangan menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Ajudan Inspektur Dua (Aipda) Mardiansyah diputuskan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik di Aula lantai 2 Mapolresta Palembang, Selasa.

Mantan anggota Satres Narkoba Polresta Palembang ini terus menutupi wajahnya sambil dirangkul anggota Provos yang mengawalnya saat masuk ke dalam ruangan.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Binotono menerangkan, sidang kode etik di Polri merupakan hal biasa untuk anggota yang terbukti melakukan tindakan kriminal dan penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.

"Mardiansyah harus menerima ganjaran atas perbuatannya yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata dia.

Melalui sidang kode etik diharapkan tak ada lagi anggota Polri yang berbuat macam-macam. dengan sanksi PTDH ini untuk memberikan efek jera terhadap anggota Polresta Palembang.

Tak hanya Mardiansyah, dalam sidang kode etik pihaknya juga menyidangkan dua anggota polisi lainnya.

"Total hari ini ada tiga yang disidang. Ini juga untuk memberikan efek jera kepada personel lain agar ke depannya jangan macam-macam," kata dia.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017