Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merestui langkah pegawai yang tergabung dalam Wadah Pegawai KPK, mendaftarkan uji materi Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.

"Terkait judicial review yang dilakukan pegawai KPK, pimpinan mengetahui dan memberikan restu atas judicial review tersebut karena memang secara konstitusional ya itu adalah hak-hak pegawai KPK karena itu juga menyangkut yang berhubungan dengan kerja-kerja KPK. Jadi, memang diketahui dan didukung," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Kamis.

Memang sebelumnya, kata Syarif, sudah ada pihak lain yang ingin mengujimaterikan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) itu.

"Dan saya pikir masih banyak lagi masyarakat yang ingin judicial review kan, agar menjadi jelas kewenangan KPK dan bagaimana kewenangan dari DPR juga supaya jelas dan tentu nantinya KPK akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK," kata Laode.

Syarif menegaskan pimpinan KPK tidak mendorong Wadah Pegawai KPK mendaftarkan uji materi ketentuan Pasal 79 ayat (3) ke Mahkamah Konstitusi itu.

"Mereka independen ingin melakukan, wadah pegawai melakukan hal yang seperti itu dan kami mendukung," ucap Syarif.

Sebelumnya, Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftarkan uji materi ketentuan itu ke MK.

"Kami akan mengajukan uji konstitusionalitas aturan yang menjadi sadar hukum Angket terhadap KPK," ujar seorang pengurus Wadah Pegawai KPK, Lakso Anindito, di Jakarta, Kamis.

(Baca: Pegawai KPK resmi uji materikan hukum hak angket)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017