Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menggelar Rapat Pleno Pemilihan Ketua Periode 2017-2020, Jumat pagi, menjelang berakhirnya masa jabatan ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017, Arief Hidayat.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan rapat pleno pemilihan ketua digelar mulai pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh para hakim konstitusi yang dimusyawarahkan secara tertutup oleh sembilan hakim konstitusi.

Dalam pemilihan ini, setiap hakim konstitusi berhak mencalonkan dan dicalonkan menjadi ketua dan proses pemilihan dilakukan sekurang-kurangnya oleh tujuh hakim konstitusi.

"Jika tidak memenuhi kuorum tersebut, rapat permusyawaratan ditunda selama dua jam," kata Fajar.

Namun, jika setelah dua jam masih tidak juga memenuhi kuorum, maka rapat pemilihan ketua tetap dilakukan dengan berapa pun hakim konstitusi yang hadir.

Fajar menjelaskan bahwa jika musyawarah tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatan bulat (aklamasi), maka keputusan Pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, masa jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah dua tahun enam bulan (2017-2020).

Sembilan hakim konstitusi memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih sebagai Ketua atau pun Wakil Ketua.

Kesembilan orang Hakim Konstitusi tersebut adalah Arief Hidayat, Anwar Usman, Aswanto, Maria Farida Indrati, Waiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan Sitompul dan Saldi Isra.


Pewarta: Maria Rosari
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017