Denpasar (ANTARA News) - Aliansi Rakyat Anti-Korupsi (ARAK) Bali menolak Panitia Khusus Hak Angket KPK bentukan DPR karena dinilai dapat mengintervensi proses penegakan hukum.

"Kami pandang Pansus Angket KPK ini tidak tepat karena akan mengintervensi proses hukum, apalagi di tengah keterlibatan sejumlah anggota DPR yang melakukan kasus korupsi. Ini bentuk pertahanan DPR terhadap kasus korupsi," kata Koordinator ARAK Bali Komang Arya Ganaris di Denpasar, Sabtu.

ARAK Bali yang terdiri dari YLBHI-LBH Bali, Yayasan Manikaya Kauci, dan kelompok mahasiswa di Provinsi Bali itu juga melihat Pansus berpotensi mengadu-domba lembaga-lembaga penegakan hukum.

"Padahal lembaga penegakan hukum kita saat ini sudah semakin solid dan kami punya kepentingan besar agar lembaga-lembaga tersebut semakin solid," kata Komang.

Dia melihat kunjungan anggota Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung untuk menggali informasi dari para narapidana korupsi sebagai perbuatan norak dan konyol.

"Sangat konyol meminta pandangan pada proses hukum yang sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah dibuktikan di peradilan. Tindakan itu sama artinya meragukan putusan pengadilan," kata dia.

Apalagi, kata Bobby, mayoritas pelaku korupsi sampai saat ini selalu merasa diri tidak bersalah, dan menggunakan dalih telah dikriminalisasi atau dizalimi.

Sementara itu, Nyoman Mardika, perwakilan Manikaya Kauci menilai adalah bohong jika dasar pembuatan Pansus Hak Angket KPK sebagai upaya membenahi KPK.

"KPK sudah mulai digerogoti dan ada pelemahan terhadap KPK melalui Pansus Angket ini. Padahal selama kasus korupsi masih masif, KPK masih sangat diperlukan dengan kewenangannya seperti saat ini," kata Nyoman. "Pemberantasan korupsi harus masif dilakukan, dan itu terutama menjadi tugas KPK."

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017