Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melumpuhkan seorang anggota komplotan begal berinisial AM yang dikenal sadis saat beraksi, dengan melesatkan timah panas pada kedua kakinya.

Pemuda berusia 30 tahun asal Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur, yang tinggal di Jalan Bulaksari IX Surabaya itu pun tak berdaya. Dia didudukkan di kursi roda saat polisi merilisnya di halaman Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya.

"Kami terpaksa menembak kedua kakinya karena yang bersangkutan berupaya melawan saat hendak ditangkap," ucap Kepala Satreskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga kepada wartawan, Sabtu.

AM diringkus setelah dibuntuti polisi saat hendak menemui teman wanitanya di kawasan Jembatan Petekan Surabaya, belum lama lalu.

Shinto menyebut AM merupakan satu dari 10 orang anggota komplotan begal sadis yang telah lama diincar polisi.

"Komplotan ini tercatat sejak tahun 2016 telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara di wilayah Kota Surabaya," ujarnya.

Dari 10 anggota komplotan tersebut, Shinto mengatakan, tiga di antaranya telah berhasil diringkus. Selain AM, dua rekannya telah ditangkap terlebih dahulu, masing-masing berinisial AR dan CA.

"Tinggal tujuh orang pelaku dalam komplotan ini hingga kini masih terus kami buru," katanya.

Saat dipertemukan dengan wartawan, AM mengisahkan, bersama komplotannya kerap mabuk-mabukan terlebih dahulu sebelum beraksi.

Tempat mabuk favoritnya adalah Kafe Heaven di Jalan Tidar Surabaya. Dari Kafe Heaven ini pula, menurut dia, komplotannya menentukan sasaran.

"Yang kami rampas rata-rata pengunjung Kafe Heaven yang pulang membawa sepeda motor sendirian atau hanya berdua berboncengan," katanya.

Komplotan ini membuntutinya hingga ke tempat sepi, lalu mengancamnya dengan senjata tajam. Seringkali memukulinya jika korban melakukan perlawanan, setelah itu merampas sepeda motor atau barang-barang berharga milik korban.

AM mengatakan aksinya selalu berhasil karena dilakukan berkelompok oleh lebih dari 10 orang dalam komplotannya, dengan masing-masing peran yang telah dibagi.

"Ada yang memepet korban, ada yang mengancam dengan senjata tajam, ada yang bertugas sebagai eksekutor," katanya.

Selain itu ada yang bertugas menjual barang hasil rampasan. "Kalau sepeda motor, kami jual ke Madura dengan harga mulai Rp1,8 hingga 2,5 juta. Hasilnya kami bagi rata," ujarnya.

Menurut Shinto peran AM dalam komplotannya adalah memepet korban. "Kami sudah amankan sepeda motor Satria FU L 5830 SD yang selama ini dia pakai untuk beraksi," katanya. AM dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017