Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan akan menandai perusahaan nakal yang tidak patuh dan abaikan hak normatif pekerja atas perlindungan dari risiko kerja.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan masih banyaknya perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya tapi juga belum mendaftarkannya sebagaimana yang diatur dalam UU No.24/2011.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono, menyatakan rencana pemberian tanda (sticker) itu melibatkan pemerintah daerah, salah satunya Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

BPJS-TK dan Pemda Jaksel akan mendata perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan untuk dibubuhkan label berupa stiker pada tempat usahanya, selanjutnya akan diproses untuk mendapatkan sanksi.

Wali kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyatakan telah membentuk tim pelaksana pengawasan dan pengendalian kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Surat Keputusan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan No.103/2017.

Surat ini merupakan turunan dari Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Tugas tim tersebut, membina, mengawasi dan mengendalikan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja melalui Badan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, memberi sticker perusahaan yang belum atau sudah ikut BPJS-TK.

Tugas lainnya, menerima pendaftaran kepesertaan dan monitoring upah, tenaga kerja dan tunggakan iuran, serta menerima persyaratan tertulis mengenai kesanggupan menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim juga melakukan penegakan hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang jaminan sosial, memberikan rekomendasi pengenaan sanksi administasi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu melalui Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Tim melakukan evaluasi terhadap perkembangan pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja, termasuk kendala yang dihadapi, dan melaporkan hasil koordinasi fungsional tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan kepada Walikota Kota Aministrasi Jakarta selatan.

"Semoga kebijakan ini menggugah kesadaran para pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya agar terlindungi dari risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hari tua dan jaminan menikmati manfaat pensiun," ujar Endro.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017