Bandung (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, menuduh saksi Andi Windo telah berbohong dan memfitnah dia telah memotong video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

"Dia menuduh saya memotong video. Saksi ini berbohong. Di dalam uji forensik kita akan buktikan, dia memfitnah saya," kata Buni Yani saat menanggapi kesaksian Andi Windo dalam sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.

Buni Yani menyebut Andi banyak berbohong dan keterangannya banyak yang tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menyebut pelaporan Andi dalam BAP bahwa postingannya dapat menyebabkan kegaduhan sebagai salah satu contoh.

"Tidak jelas parameternya gaduh, tapi gaduh seperti apa? Alat ukur apa untuk menunjukkan bahwa ada kegaduhan?" kata dia.

Selain itu, menurut dia, Andi memberikan keterangan palsu saat mengatakan bahwa Buni Yani sudah meminta maaf telah memotong video Ahok dalam satu acara televisi.

"Kesaksiannya tidak bisa dipakai. Konteks meminta maaf bukan dalam memotong video. Tapi seandainya atas unggahan tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat saya meminta maaf bukan menghilangkan kata 'pakai'," katanya.

Buni Yani juga berencana melaporkan Andi Windo ke polisi karena menyampaikan keterangan palsu.

"Kesaksiannya bahwa ada keresahan tanpa ada ilmu komunikasi dan bukti ilmiahnya, itu bentuk kesaksian palsu. Saya akan melaporkan saksi ini karena memberikan kesaksian palsu," kata dia.

Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan pelaporan balik yang akan dilakukan kliennya merupakan hal yang wajar.

"Banyak keterangan yang di BAP berbeda dengan di persidangan. Karena dinilai banyak berbohong artinya kalau sudah masuk ranah pengadilan dia bersumpah. Kalau disumpahnya itu kesaksiannya secara palsu ini bisa dilaporkan. Dan Pak Buni hendak akan melaporkan," kata dia.

(Baca: JPU hadirkan 17 saksi sidang Buni Yani)

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017