Jakarta, 21/7 (Antara) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada semester pertama 2017 menyelamatkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi sebesar Rp16,2 miliar.

"Jumlah penyelamatan keuangan negara dari uang pengganti dan denda itu berasal dari tiga perkara," kata Kepala Kejati (Kajati) DKI Jakarta, Tony Spontana di Jakarta, Jumat.

Ketiga perkara itu, korupsi pembangunan gardu induk Kadipaten PTPLN tahun 2011-2013 dengan terpidana Wiratmoko Setiadi dengan uang pengganti sebesar Rp13.374.736.321, dan perkara korupsi penyalahgunaan Anggaran Operasional Bidang Pendidikan Agama Islam pada Dirjen Pendis Kementerian Agama tahun anggaran 2014 dengan tersangka Maryatun, membayarkan uang pengganti Rp1.188.428.300.

Perkara tindak pidana pajak dalam penerbitan faktur pajak fiktif tahun 2007 SPT masa PPN 2007 atas nama terdakwa Dick Chandra dengan uang denda Rp1,6 miliar.

Total penyelamatan keuangan negara itu berhasil disetorkan ke kas negara oleh Kejati DKI selama periode Januari 2017 sampai Julu 2017, tuturnya.

Sedangkan perkara tingkat penyelidikan pada semester pertama ini sebanyak 11 perkara, penyidikan delapan perkara.

Sementara itu, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) saat ini mengawal pengerjaan empat proyek strategis nasional senilai Rp2,2 triliun.

"Saat ini juga, Kejati sudah memenuhi perintah dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait zero tunggakan.Saat ini kami telah menihilkan perkara pada tahun lalu," katanya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama semester pertama 2017 berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp11,4 miliar dari perkara tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat, menyatakan keuangan negara Rp11,4 miliar tersebut berupakan dari uang pengganti yang berhasil dikembalikan ke kas negara Rp9.673.176.278.

Ditambah dengan jumlah penyelamatan keuangan negara Rp1.892.870.296.60, katanya melalui Pencapaian Kinerja Semester I dalam menyambut HUT Adhyaksa ke-57.

Ia juga menerangkan sepanjang tahun ini, 36 perkara penyelidikan, 26 perkara penyidikan, dan 52 perkara penuntutan yang berasal dari penyidikan kejaksaan 26 perkara dan penyidikan Polri 26 perkara.

Sejumlah 55 perkara upaya hukum yang terdiri dari 24 perkara banding, 21 perkara kasasi dan 10 perkara Peninjauan Kembali (PK).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2017