Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H Abdul Halim mengatakan partainya membuka posko untuk melayani warga yang ingin menyampaikan masukan dan usul mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"PPP terbuka menerima masukan dan usulan dari masyarakat terkait penerbitan Perppu Ormas," katanya di Jakarta, Minggu.

Ia mengatakan posko penerimaan masukan dan usul mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) dibuka di kantor DPP PPP maupun di ruang Fraksi PPP DPR di gedung parlemen.

Menurut Halim, DPR baru akan membahas Perppu Ormas pada masa persidangan berikutnya.

Ia menjelaskan bahwa kalau DPR memutuskan menyetujui pemberlakuannya, maka Perppu itu bisa disahkan menjadi Undang-Undang Ormas yang baru, namun jika tidak maka UU Ormas yang lama tetap digunakan.


Pewarta: Riza Harahap
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017