Kupang (ANTARA News) - Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT dan Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Mabes Polri berhasil menangkap AP (49) pelaku TPPO yang sudah sejak 2016 lalu dikejar oleh institusi tersebut di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu.

"AP sudah ditangkap berkat kerja sama antara Polda NTT dan Mabes Polri. Pelaku adalah seorang direktur di PT.GTB yang adalah perusahaan yang berkedok merekrut tenaga kerja," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast di Kupang, Rabu.

Awal mula penangkapan AP setelah pada 27 Juni 2016 lalu polisi melacak perekrutan oleh seorang perempuan berinisial TN (40) yang merekrut korban bernama Maria Berkanis (17) seorang wanita asal Kecamatan Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara yang kemudian diantar ke Kupang dengan sebuah bus.

Tiba di Kupang korban dijemput di terminal bus oleh IAK alias A (39) dan langsung dibawa ke rumah Hasan dan menginap di rumahnya selama sehari kemudian pada tanggal 24 Juni 2016 korban diberangkatkan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat milik salah satu maskapai penerbangan yang dibiayai oleh IAK alias A.

"Pengejaran terhadap pelaku sendiri sudah dilakukan sejak tahun lalu namun baru tahun ini ditemukan," tambahnya.

Lebih lanjut Jules mengatakan sesampainya korban bernama Maria di Jakarta korban langsung dijemput oleh AP alias A yang merupakan Dirut PT. GTB dan dibawa ke tempat penampungan selama dua hari.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ditempatkannya korban di tempat penampungan itu karena masih menunggu majikan di Jakarta yang akan datang menjemput korban.

"Akan tetapi selama berada di Jakarta orang tua korban mengaku kalau anaknya harus dipulangkan. Sehingga pada tanggal 26 Juni 2016 korban dipulangkan kembali ke Kupang.

Sampai dengan saat ini lanjut mantan Kapolres Manggarai Barat itu mengatakan terhadap tersangka AP alias A masih dilakukan pendalaman dan proses penyidikan.

"Sebelumhya pada Sabtu (22/7) lalu Ditreskrimum Polda NTT membawa pelaku dari Jakarta menuju Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut di Polda NTT," tambahnya.

Sedangkan terhadap kedua pelaku atau tersangka lainnya yaitu TN dan IAK telah mendapat keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap atau telah mendapat vonis oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Para pelaku kemudian dikenai pasal pelanggaran karena melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017