Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum
Mataram (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, membebaskan Baiq Nuril Maknun dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Keputusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang putusan Baiq Nuril Maknun yang digelar secara terbuka di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

"Karena kesalahan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka majelis hakim telah cukup alasan dan membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Husada dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Karena itu, Baiq Nuril Maknun dalam putusan itu dinyatakan tidak bersalah melanggar dakwaan Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Usai mendengar pernyataan ketua majelis hakim, pengunjung sidang yang sebagian besar merupakan keluarga dan partisipan pendukung Baiq Nuril Maknun sontak mengucap syukur.

Suami Baiq Nuril Maknun, Lalu Isnaini yang selalu setia mengikuti proses hukum istrinya ini juga turut mengucap syukur dan merasa terharu mendengar keputusan majelis hakim tersebut.

"Saya pribadi bersyukur dan berterima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan keputusan yang adil bagi istri saya," kata Isnaini.

Hal senada juga disampaikan oleh Baiq Nuril, dalam kesempatan itu, dia tidak lupa berterima kasih kepada seluruh masyarakat yang selama ini sudah banyak memberikan dukungan.

"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung saya, mungkin hanya Allah SWT yang bisa memberikan balasannya," kata Baiq Nuril.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017