Kairo, Mesir (ANTARA News) - Komite Tetap Arab mengenai Hak Asasi Manusia pada Rabu (26/7) memutuskan membentuk satu komite guna memantau pelanggaran Israel di Yerusalem Timur menurut laporan kantor berita resmi Mesir, MENA.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan saran Komite pada akhir sidang ke-42 yang berlangsung tiga hari.

Komite menegaskan bahwa Israel adalah negara apartheid yang tak memiliki kedaulatan atas Yerusalem Timur atau wilayah Palestina yang diduduki.

Komite juga menekankan bahwa Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mesti diberitahu untuk memaksa Israel menghormati ketentuan hukum hak asasi manusia dan kemanusiaan internasional menurut warta kantor berita Xinhua.

Mengenai tahanan Arab di Israel, Komite meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk melakukan penyelidikan segera mengenai kejahatan Israel dan pelanggaran terhadap tahanan Arab.

Pada 14 Juli, tiga pria Arab-Israel yang bersenjata melepaskan tembakan ke arah dua polisi Israel dan menembak mereka hingga tewas, setelah itu pasukan melepaskan tembakan balasan ke arah pria bersenjata tersebut dan menewaskan mereka.

Serangan itu terjadi di halaman Kompleks Masjid Al-Aqsa, tempat suci ketiga Muslim setelah Makkah dan Madinah.

Setelah serangan tersebut, Israel menutup kompleks masjid itu, lalu memasang pintu elektronik dengan pendeteksi logam dan kamera di pintu-pintu masuk ke masjid tersebut.

Tindakan itu menyulut protes dari umat Muslim,yang menolak memasuki masjid lewat pintu berdetektor logam sebagai bagian dari aksi untuk memprotes kebijakan keamanan Israel. (Uu.C003)



Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017