Mukomuko (ANTARA News) - Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera memberikan sanksi kepada PT SSJA, pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit yang terbukti melanggar aturan karena membuang limbah yang tidak memenuhi standar baku mutu ke sungai di daerah itu.

"Kami akan memberikan sanksi kepada PT SSJA sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Robin Linton di Mukomuko, Jumat.

Kasus PT SSJA membuang limbah ke sungai di daerah itu sebelumnya ditangani oleh pemerintah pusat. Karena kerusakan lingkungan akibat limbah tersebut sangat minim sehingga diserahkan ke pemerintah daerah setempat.

"Hasil audit kami di Jakarta, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah pabrik CPO PT SSJA sangat minim. Tetapi tetap dibutuhkan perbaikan sepanjang aliran sungai yang tercemar limbah pabrik," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit instansinya di Jakarta, kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh limbah itu sangat minim. Kemungkinan dibutuhkan perbaikan sepanjang aliran sungai yang tercemar limbah.

Terkait kerugian akibat perbuatan perusahaan membuang limbah pabrik ke sungai, menurutnya, normatif. Yang penting sekarang ini itikad baik mereka untuk melakukan upaya perbaikan.

"Mereka akan melakukan perbaikan lingkungan menjadi lebih bagus," ujarnya.

Selain itu, katanya, selama ini sudah banyak yang diperbuat oleh perusahaan terhadap masyarakat, yakni masyarakat difasilitasi air bersih agar masyarakat tidak memanfaatkan air sungai itu.

"Sudah dua tahun masyarakat tidak memanfaatkan sungai itu, tetapi masyarakat difasilitasi air bersih oleh perusahaan," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017