Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Malang, Jawa Timur (ANTARA News) - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Muhammad Nasir memberikan dua pilihan kepada dosen dan pegawai negeri di perguruan tinggi yang terlibat dalam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pilihan itu setiap kepada Pancasila dan UUD 1945 atau keluar saja dari kampus.

"Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945," kata Nasir di sela pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran Mahasiswa Nasional di Malang, Jumat malam lalu.

Sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan keputusan Kemenkumham membubarkan HTI, lanjutnya, pegawai dan dosen yang terlibat dalam organisasi yang bersifat menyimpang dari empat pilar kebangsaan harus keluar dari organisasi itu dan kalau tidak mau maka status pegawai negeri sipilnya dicabut.

PNS, katanya, bagian dari negara. "Oleh karena itu, mereka harus mengikuti negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan dan NKRI. Rektor dan pembantu rektor harus mengawasi aktivitas di kampus mengingat dosen dan pegawai merupakan bagian dari WNI yang harus selalu dibina," tegas Nasir.

Ia mengatakan kebijakan yang diberlakukan untuk perguruan tinggi swasta akan melibatkan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta. Pemerintah juga akan menerapkan sistem yang hampir sama, hanya saja modelnya berbeda dan disesuaikan dengan regulasi di wilayah setempat.

Nasir mengaku sudah bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi beberapa hari lalu yang menghasilkan penyerahan pengawasan keterlibatan HTI pada kampus.

"Untuk perguruan tinggi negeri, saya serahkan pengawasan pada rektor. Sedangkan perguruan tinggi swasta , saya serahkan pada Kopertis tiap-tiap wilayah. Ada 14 Kopertis di seluruh wilayah Indonesia," kata Nasir.

"Saya akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah yang terlibat pada rektor dan Kopertis pada 10 Agustus mendatang, saat peringatan Hari Teknologi."

Jika ada dosen atau PNS yang terlibat HTI, maka sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010 sudah menunggu mereka, tandas Nasir.

"Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan tiga kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke pangkuan pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI," kata Nasir.

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017