Jakarta (ANTARA News) - Mahasiswa Indonesia di Inggris yang ditangkap karena tuduhan pedofilia bernama Fakhri Anang dinyatakan bebas bersyarat oleh pengadilan, sehingga akan segera kembali ke Tanah Air.

"Istilah yang lebih tepatnya adalah bebas bersyarat," kata Pensosbud KBRI London Thomas Ardian melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.

Thomas menyampaikan, KBRI telah mengirimkan stafnya ke New Castle untuk memberikan pendampingan hukum terhadap yang bersangkutan.

Ia menambahkan, KBRI juga menghormati keputusan pengadilan di Inggris yang menangani kasus Fakhri.

Dengan dinyatakan bebas bersyarat, Fakhri akan kembali ke Tanah Air pada awal Agustus 2017. Selain itu, Thomas menyampaikan bahwa kepulangan Fakhri juga lantaran pemuda 21 tahun itu telah menyelesaikan masa studinya di Inggris.

Diketahui, Dailymail melansir, Fakhri Anang diketahui melakukan chat seksual terhadap akun yang mengaku sebagai anak berusia 14 tahun.

Belakangan terungkap ternyata akun tersebut palsu yang sengaja dibuat oleh Guardians of the North, sebuah LSM yang mengfokuskan pada keselamatan anak dari bahaya pedofilia.

Fakhri yanh tinggal di Newcastle, Inggris, kemudian ditangkap polisi setempat. Pihak KBRI yang mengetahui kasus ini langsung melakukan pendampingan.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017