Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa dua saksi dan meminta keterangan seorang ahli hukum perdata dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PT Pertamina tahun 2011.

"Hari ini ada dua saksi diperiksa di Tipidkor Bareskrim dan satu ahli perdata diperiksa di Surabaya," kata Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Indarto di Jakarta, Senin.

Saksi yang menjalani pemeriksaan, menurut dia, adalah pemilik tanah yang diperkarakan di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Saksi merupakan penguasa barang terakhir," katanya.

Di samping itu, polisi meminta keterangan dari ahli perdata Universitas Airlangga.

Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 30 saksi, termasuk tiga saksi ahli dalam penanganan perkara itu.

Kepolisian telah menetapkan Senior Vice President Asset Management PT Pertamina Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penjualan aset PT Pertamina tahun 2011. Aset yang dijual oleh Pertamina dalam hal ini tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug.

Penyidik juga telah menggeledah Kantor Pertamina dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penjualan tanah.

Berdasarkan hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp40,9 miliar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017