Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sepakat memberikan diskon tarif sandar hingga 50 persen untuk kapal pesiar (cruise) yang singgah di Indonesia, guna mendorong angka kunjungan wisatawan.

"Sudah ada surat dari Kementerian Perhubungan bahwa kita boleh memberikan diskon sampai dengan 50 persen," kata Menteri Pariwisata Arief Yahya di gedung Kemenko Kemaritiman di Jakarta, Selasa.

Arief menuturkan, tadinya tarif sandar kapal pesiar di Indonesia mencapai 40-50 ribu dolar AS atau dua kali lipat dibandingkan tarif di Singapura dan Malaysia. Dengan tarif semahal itu, Indonesia kalah bersaing dengan kompetitor negara tetangga yang lebih banyak menerima kunjungan wisata.

"Sekarang sekitar 20 ribu dolar AS kalau ada cruise yang bersandar di Indonesia untuk sekali sandar," katanya.

Arief berharap penurunan tarif sandar kapal akan dapat mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan dari yang saat ini sekitar 200 ribu orang menjadi 400 ribu orang tahun depan.

Target tersebut dipatok lantaran potensi wisata kapal pesiar ke Indonesia diperkirakan mampu menggaet 3 juta orang.

"Pak Indroyono (Penasehat Kementerian Pariwisata) dan saya menyebut tadi (target) bisa naik dua kali lipat tahun depan, jadi 400 ribu wisatawan," katanya.

Dengan target hingga 400 ribu orang, potensi total devisa yang akan didulang mencapai 480 juta dolar AS (setara Rp6,4 triliun).

Arief menambahkan, diskon tarif sandar kapal itu akan berlaku untuk seluruh pelabuhan di wilayah kerja Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku telah memerintahkan agar semua biaya pelayanan yang harganya lebih tinggi dibanding negara kompetitor harus dipangkas.

"Saya perintahkan semua cost services yang harganya ketinggian, yang dua kali lipat dari daerah-daerah lain seperti Singapura, kita minta dipotong. Dan ternyata bisa," tuturnya.

Pemerintah memberikan diskon biaya pelabuhan bagi kapal pesiar dan yacht yang terangkum dalam surat pemberian keringanan (discount reduksi) tarif jasa kepelabuhanan bagi kapal Yacht, Kapal Super Yacht dan Kapal Cruise No: PP 002/5/14/ DJPL-17 pada tanggal 24 Mei 2017 yang ditujukan kepada para Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I s.d IV (Persero).

Pemberian keringanan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) No. 6 Tahun 2013 tentang Jenis, Struktur, dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017