Berkas penyidikannya sudah lengkap, dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah"
Semarang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan Bakoh Santoso, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD tahun 2014.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Riyadi di Semarang, Selasa, mengatakan, politikus Partai Amanat Nasional tersebut ditahan usai berkas penyidikan perkara korupsi itu dilimpahkan ke kejaksaan.

"Berkas penyidikannya sudah lengkap, dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah," katanya.

Bersama dengan Bakoh, ditahan pula tiga tersangka lain dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka itu merupakan pegawai yang perbah berdinas di Dinas Pertanian Perkebunan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Blora, masing-masing Imam Kusaeni, Lasum, dan Dwi Arijanto.

Berkas keempat tersangka tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk dibuatkan rencana dakwaan.

Sebelumnya, mantan anggota DPRD Kabupaten Blora Bakoh Santoso ditetapkan aparat Polda Jateng sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah program bantuan ternak sapi yang bersumber dari APBD kabupaten setempa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Lukas Akbar Abriari di mengatakan politikus PAN tersebut diduga menyunat dana bantuan hibah yang diperuntukkan bagi para peternak itu.

"2014 ada alokasi dana hibah untuk peternak sapi di Kabupaten Blora, alokasi ini merupakan bentuk dana aspirasi anggota dewan," katanya.

Menurut dia, terdapat sekitar 60 kelompok tani yang mendapat bantuan tersebut. Terhadap para penerima bantuan itu, tersangka meminta bagian yang besarnya bervariasi.

"Potongannya bervariasi antara Rp300.000 sampai Rp1 juta," katanya.

Selain mantan wakil rakyat tersebut, polisi juga menetapkan tiga anggota tim pengkaji penerima bantuan hibah tersebut sebagai tersangka.

Ketiga orang itu juga memotong dana bantuan tersebut dengan besaran 5 hingga 10 persen

Kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai sekitar Rp1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017