Ketentuan makar ini dapat ditiadakan, kembali kepada dasar negara, yaitu ketentuan percobaan."
Jakarta (ANTARA News) - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisaksi Prof Andi Hamzah berpendapat bahwa ketentuan yang mengatur tentang makar dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat ditiadakan.

"Ketentuan makar ini dapat ditiadakan, kembali kepada dasar negara, yaitu ketentuan percobaan," ujarnya ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu.

Andi memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon dari uji materi tersebut.

Ketentuan mengenai makar, menurut Andi, telah salah ditafsirkan. Kata aanslag yang berasal dari bahasa Belanda bila diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, berarti penyerangan, sehingga tidak bisa langsung dimaknai sebagai makar.

Oleh karena itu, Andi berpendapat konspirasi terkait keamanan negara seharusnya dapat menggunakan delik baru, yaitu perbuatan persiapan untuk melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Lalu ada ketentuan yang ampuh lainnya, yaitu pemufakatan jahat untuk keamanan negara kepada presiden, seperti kudeta dan memberontak kepada negara," kata Andi.

Menurut dia, dua ketentuan mengenai perbuatan persiapan yang mengancam keamanan negara tersebut sudah cukup ampuh dalam menambah pengamanan terhadap negara.

Perkara dalam sidang uji materi ini diajukan oleh dua permohonan, yakni permohonan dengan Nomor 7/PUU-XV/2017 dan Nomor 28/PUU-XIV/2017.

Permohonan perkara Nomor 28/PUU-XV/2017 adalah Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai, dan Pastor John Jonga, serta Yayasan Satu Keadilan dan Gereja Kemah Injil di Papua yang memohon uji materi Pasal 104, serta Pasal 106 hingga Pasal 110 KUHP.

Menurut Pemohon, ketentuan mengatur soal makar tersebut digunakan Pemerintah untuk mengkriminalisasi pemohon serta telah merugikan hak konstitusional Pemohon selaku warga negara.

Sementara perkara Nomor 7/PUU-XV/2017 diajukan oleh LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi untuk Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP.

Mereka memandang tidak ada kejelasan definisi kata aanslag yang diartikan sebagai makar. Padahal makar berasal dari Bahasa arab, sementara aanslag berasal dari Bahasa Belanda yang diartikan sebagai serangan.

Hal tersebut, mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.

Pewarta: Oleh Maria Rosari
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017