Nganjuk (ANTARA News) - Dari hasil pemeriksaan, pelaku aborsi ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, yakni dr WB, diketahui merupakan seorang pensiunan dan masih punya izin praktik sebagai dokter umum bukan dokter kandungan.

Dokter tersebut juga mengaku sudah sekitar tiga tahun melakukan praktik aborsi dengan pasien beragam usia, kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Nganjuk AKP Gatot Setyo Budi di Nganjuk, Rabu.

Dalam satu bulan, setidaknya 3-4 pasangan meminta jasanya untuk aborsi. Selama praktik, selain pasangan suami istri, juga terdapat pasangan muda. Janin yang diaborsi biasanya dikembalikan ke pasien, namun ada pula yang dibuang ke tempat sampah.

"Menurut pengakuan tersangka, dia sudah tiga tahun. Dia juga masih punya izin praktik, masih aktif, tapi dokter umum bukan dokter spesialis kandungan," katanya.

(Baca: Polisi temukan janin dalam plastik dalam penggrebekan aborsi Nganjuk)

Pewarta: Destyan Hendri Sujarwoko/Asmaul Chusna
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017