Palu (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mendorong lima program dasar utama pencegahan korupsi yang wajib disampaikan ke daerah-daerah di tanah air.

"Pertama kami dorong aplikasi elektronik perencanaan keuangan. Kemudian aplikasi penganggaran. Selanjutnya aplikasi pelayanan terpadu satu pintu online," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Aldiyansyah Nasution saat peluncuran aplikasi sistem informasi, pengendalian dan pelayanan perizinan di Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Palu, Rabu.

Dia mengatakan dua program dasar berikutnya yakni tambahan penghasilan pegawai dan pemberdayaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Khusus APIP, kata Choki-- panggilan Aldiyansyah Nasution-- dirinya menginginkan orang yang memiliki keberanian dalam melakukan audit terhadap pejabat-pejabat di daerah, baik kepala dinas, kepala bidang hingga perangkat lainnya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Olehnya, dengan berbagai upaya pencegahan dilakukan melalui sistem aplikasi elektronik berbasis online KPK meminimalisir operasi tangkap tangan (OTT).

Terlepas dari itu, kata Choki, sistem pelayanan publik khususnya pelayanan perizinan sudah menjadi keharusan menggunakan perangkat sistem berbasis online.

Olehnya kata dia, kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) harus menggunakan sistem aplikasi tersebut.

Menurut dia, di instansi tersebut sangat rentan terjadi gratifikasi antara pemohon dan petugas perizinan. Sehingga dengan aplikasi terbaru yakni sistem informasi, pengendalian dan pelayanan perizinan diharap dapat memutus mata rantai tindakan korupsi, gratifikasi dan sebagainnya.

Choki menekankan, semua instansi yang berhubungan dengan perizinan harus memberikan kewenangan kepada badan perizinan yang telah diatur oleh undang-undang.

"Seluruh OPD harus tunduk dengan aturan, seluruh pengurusan perizinan dilimpahkan kepada BPMPTSP. Nah otomatis proses apapun perizinan ada di PTSP. Kalaupun pengurusan di dinas teknis lainnya harus melalui koordinasi badan berizinan dan yang mengeluarkan rekomendasi harus kepala perizinan," tegasnya.

Pewarta: Adha Nadjemuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017