Pontianak (ANTARA News) - Satuan Reskrim Polresta Pontianak, mengamankan empat pelaku aborsi di salah satu mes rumah sakit swasta di kota itu.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli di Pontianak, Rabu,mengatakan keempat pelaku yang sudah diamankan di Mapolresta tersebut berinisial HR, YN, NR dan SN.

"Saat penggerebekan kami juga mendapatkan salah satu pasien atau pelaku aborsi berinisial DW, yang langsung kami larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, Anton Soedjarwo guna mendapatkan perawatan secara intensif," ungkapnya.

Husni menjelaskan saat ditemukan DW mengalami pendarahan, sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif.

Terungkapnya kasus aborsi ini, berawal dari adanya temuan penanaman bayi di daerah Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, yang di tangani Polsek setempat.

"Kami mendapat informasi dari Polsek Sungai Duri yang telah mengamankan dua orang yang kepergok warga membawa mayat bayi hasil aborsi dari rahim wanita inisial DW, untuk ditanam di Capkala. Kemudian oleh warga setempat dilaporkan ke Polsek setempat," katanya.

Kasus itu semakin terkuak usai polisi melakukan introgasi terhadap nenek korban berinisial NR yang mengatakan bahwa aborsi kandungan DW dilakukan di Pontianak di sebuah wisma rumah sakit swasta.

"Mendapat petunjuk itu, kemudian tim unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pontianak, langsung bergerak menuju wisma tersebut untuk melakukan penyelidikan, hasilnya tim menemukan DW masih dalam keadaan diinfus usai melakukan aborsi," kata Husni.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap empat tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat tindak pidana tersebut.

"Keempat orang yang kami amankan ini berperan memberikan pertolongan kepada DW untuk melakukan aborsi, dimana salah satu pelaku masih merupakan paman DW yang bertindak mencarikan tempat proses aborsi itu," katanya.

Husni menambahkan polisi mengamankan janin hasil aborsi yang berusia sekitar lima bulan.

Bila terbukti bersalah, kelima tersangka akan dikenakan pasal 77 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 29, dan pasal 346 KUHP, serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak.

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017