Bantul (ANTARA News) - Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemeterian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi mengatakan perlu komitmen pengelola pasar untuk mewujudkan pasar memenuhi standar nasional Indonesia.

"Semua itu tergantung daripada komitmen pengelola pasar," kata Chandrini disela meninjau dan melakukan pendampingan terkait sertifikasi SNI di Pasar Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.

Selain pengelola pasar sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pasar itu, kata dia, juga diperlukan komitmen dari pemerintah daerah, komitmen dari pedagang itu sendiri guna mewujudkan pasar yang sesuai standar.

"Jadi sertifikasi Pasar Imogiri ini atas permintaan pemda yang berkeinginan ada pasar di DIY bisa memenuhi standar SNI, jadi bukan dari kami, tetapi dari pemda yang ingin punya pasar bersih dan akan menyenangkan pembeli maupun penjual," katanya.

Menurut dia, proses sertifikasi SNI bagi sebuah pasar tradisional membutuhkan waktu kurang lebih setahun dan melalui beberapa tahap, seperti di Pasar Imogiri ini tahap pertama pada Maret, tahap kedua Mei dan Juli ini merupakan tahap ketiga.

Chandrini menjelaskan, dalam melakukan sertifikasi pasar, diupayakan tidak mematikan kearifan lokal, karena justru kearifan lokal yang sudah menjadi budaya suatu masyarakat tersebut yang tetap ingin dipertahankan.

"Tetapi bagaimana kearifan lokal itu bisa memenuhi standar yang ditetapkan, jadi standar itu kan terkadang lebih banyak kesesuaiannya yang sifatnya modern, tetapi ternyata kearifan lokal yang seperti tetap bisa memenuhi standar," katanya.

Ia mengatakan, sebuah sertifikasi SNI dasarnya adalah membuat suatu keteraturan, karena di dalam sebuah sistem tersebut ada standar operasional prosedur (SOP) yang dibuat yang harus dijalankan sebuah pasar manakala sudah bersertifikasi.

"Jadi kalau misalnya kita itu berapa kali dalam satu hari harus bersih-bersih pasar, berapa kali sehari harus mengangkut sampah itu semua tertulis dalam SOP," katanya.

Pewarta: Heri Sidik
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017