Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang memutuskan pailit kepada perusahaan jamu yang telah melegenda di Indonesia, PT Nyonya Meneer, karena gagal membayar kewajiban utang kepada kreditornya.

Juru bicara PN Semarang M. Sainal di Semarang, Jumat, membenarkan putusan pailit yang dijatuhkan dalam sidang 3 Agustus 2017 itu.

Sidang putusan permohonan pailit ini dipimpin oleh Hakim Ketua Nani Indrawati.

Gugatan pailit diajukan oleh salah satu kreditor asal Kabupaten Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso.

Pemohon menyatakan PT Nyonya Meneer tidak memenuhi kewajibannya membayar utang sebesar Rp7,04 miliar.

"Putusannya mengabulkan permohonan membatalkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," kata Sainal.

Dari pembatalan itu PT Nyonya Meneer akhirnya dinyatakan pailit.

Menindaklanjuti putusan ini, telah ditunjuk kurator untuk menyelesaikan kewajiban Nyonya Meneer kepada kredito-kreditornya.


Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017