Ambon (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku menolak Peraturan Mendikbud No.23 tahun 2017 tentang hari sekolah yang mengatur sekolah delapan jam sehari selama lima hari atau Full Day Scholl (FDS) karena dianggap menjauhkan anak dari pendidikan agama.

"Kami menilai FDS telah menafikan peran-peran kesejarahan maupun madrasah dalam membangun karakter bangsa yang berakhlak mulia," kata Ketua DPW PKB Maluku, Basri Damis, di Ambon, Senin.

Pembangunan karakter bangsa dinilai tidak bisa diukur dengan banyaknya hari dan jam anak belajar di sekolah. Namun, melalui kualitas proses pendidikan dan kesungguhan para guru atau ustadz dalam membimbing maupun memberi teladan bagi peserta didik.

"Kami khawatir dengan penerapan FDS, maka pelajar Indonesia akan mengalami kekeringan ilmu agama dan dikhawatirkan menjadi generasi yang tidak mengenal Allah," ujar Basri.

Dia menilai, Permendikbud itu merugikan masyarakat karena Indonesia memiliki keragaman, baik geografis, sosilologis maupun budaya sehingga dikhawatirkan justru menjauhkan anak dari orang tua.

"Kurikulum (agama) di FDS sangat terbatas. Gurunya tidak ada dan pendidikan hanya di masyarakat, pesantren, madrasah, musholah dan taman pendidikan agama jangan diambil semuanya," kata Basri.

Permendikbud tersebut juga bertentangan kultur masyarakat di Maluku yang selama ini menjadikan
lembaga-lembaga non formal keagamaan sebagai tempat pembinaan moral anak-anak.

Gagasan ini pun bertentangan dengan kultur di Maluku karena anak-anak tidak lagi mengaji di taman pengajian dan bisa mengakibatkan runtuhnya moral anak serta bubarnya TPA/TPQ yang selama ini dijadikan sebagai tempat pembinaan akhlak generasi muda bangsa Indonesia.

Karena itu, seluruh kader PKB Maluku, baik di DPRD maupun formasi lainnya agar terus berjuang hingga Permendikbud No.23 tahun 2017 itu dicabut.

"Perjuangan ini berkaitan dengan umat Islam karena mempengaruhi eksistensi madrasah dan Ponpes. PKB secara nasional berjuang karena kontribusi memperjuangkan kemerdekaan Indonesia serta menjaga kedaulatan NKRI, Pancasila, UUD 1945 dan Bhineka Tunggal Ika," tandas Barsi.

(Baca: PBNU: Sekolah sehari penuh tidak perlu diformalkan)

Pewarta: Alex Sariwating
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017