Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS)/kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 oleh PT Pertamina Trans Kontinental.

Tersangka baru pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai tersebut, Aria Odman bin Idris, Direktur Utama (Dirut) PT Vries Maritime Shipyard.

Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka Aria Odman sejak Selasa (8/8) pagi sampai malam diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan dari 8 Agustus sampai 27 Agustus 2017 mendatang.

Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017, katanya.

Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, pengadaan dua kapal tersebut diduga bermasalah yang seharusnya lebih murah 14 juta dolar Amerika Serikat (AS).

Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai angka Rp35 miliar.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017