Tersangka baru pengadaan kapal untuk mendukung kegiatan lepas pantai tersebut, Aria Odman bin Idris, Direktur Utama (Dirut) PT Vries Maritime Shipyard.
Penetapan tersangka berdasarkan surat Nomor Print-24/F.2/fd.1/08/2017 tanggal 8 Agustus 2017, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tersangka mantan Presiden Direktur (Presdir) PT Pertamina Trans Kontinental, Suherimanto, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka Aria Odman sejak Selasa (8/8) pagi sampai malam diperiksa oleh penyidik yang selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan dari 8 Agustus sampai 27 Agustus 2017 mendatang.
Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 23/F.2/Fd.1/08/2017, katanya.
Yang bersangkutan dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TindaK Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, pengadaan dua kapal tersebut diduga bermasalah yang seharusnya lebih murah 14 juta dolar Amerika Serikat (AS).
Akibatnya negara mengalami kerugian keuangan negara mencapai angka Rp35 miliar.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017