Mataram (ANTARA News) - Terdakwa kasus tindak asusila terhadap anak (pedofilia) asal Italia, Bruno Gallo (70), dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan itu diberikan karena perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat dan dikhawatirkan dapat merusak masa depan korban yang sebagian besar merupakan anak di bawah umur.

Karena itu jaksa penuntut umum (JPU) yang diwakilkan I Komang Sandi menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 76e Juncto Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2002 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara tertutup itu dipimpin oleh Motur Panjaitan. Akhir persidangannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Bruno Gallo untuk menyampaikan pledoi pada Rabu (16/8) mendatang.

"Jadi tuntutannya tujuh tahun dan pekan depan kami diberikan kesempatan untuk menyampaikan pledoi (nota pembelaan)," kata Deny Nur Indra, Kuasa Hukum Bruno Gallo kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Salah satu materi pledoi yang akan diajukan pada pekan depan, berkaitan dengan tuduhan kepada kliennya yang dikatakan telah merayu dan mengajak korban untuk berbuat asusila.

"Pledoi kami nantinya akan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah dan pada intinya kami akan upayakan agar putusannya nanti bisa lebih rendah," ujar Deny.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017