Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mempercepat penyelesaian persoalan lahan yang masih menghambat pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil seusai mengikuti rapat Dewan Nasional KEK di Jakarta, Rabu, mengatakan siap melakukan terobosan dalam mengatasi persoalan lahan ini.

Salah satunya untuk pembebasan tanah untuk KEK Bitung di Sulawesi Utara yang terhambat, karena masih ada lahan seluas 92,96 hektar yang merupakan bekas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta.

Menurut Sofyan, HGU tersebut sudah berakhir pada 2001, namun perusahaan masih mempermasalahkan penggunaan lahan itu di pengadilan.

"Pihak penggugat ini sudah berkali-kali kalah di pengadilan, tapi menggugat lagi, menggugat lagi. Kita tidak boleh biarkan itu," katanya.

Untuk itu, pihaknya segera melakukan terobosan dengan menyiapkan penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) bagi 92,96 hektar lahan tersebut agar pembangunan KEK Bitung, yang selama ini tertunda, bisa terlaksana.

"Kami ambil langkah terobosan, minggu depan tanah 92,96 hektar itu akan diberikan sertifikat HPL. Jadi masalah tanah di KEK Bitung selesai," ujar Sofyan.

Dalam rapat tersebut, Dewan Nasional KEK memutuskan untuk memulai masa operasi KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat dan Palu di Sulawesi Tengah pada September 2017.

Untuk KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) masih akan kembali dibahas pada rapat Oktober 2017, karena ada berbagai persoalan yang masih mengganjal.

Selain itu, Dewan Nasional KEK juga memutuskan untuk memberi perpanjangan masa pembangunan selama setahun bagi proses pembentukan tiga KEK.

Tiga KEK tersebut adalah KEK Tanjung Api-Api, KEK Bitung dan KEK Morotai yang telah ditetapkan sejak 2014 dan mendapatkan masa perpanjangan dengan beberapa syarat.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017