Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian dan perusahaan teknologi Qualcomm Incorporated menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memerangi ponsel ilegal di Indonesia.

"Sebagai negara berpenduduk terpadat ketiga di Asia, Indonesia tentu menjadi target pasar bagi berbagai perangkat seluler. Hal ini memicu masuknya perangkat ilegal yang justru menghambat industri dalam negeri dan merugikan konsumen," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Kamis.

Untuk itu, lanjut Airlangga, Kemenperin menggandeng Qualcomm, yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk membuat sistem pendukung dalam memerangi ponsel ilegal.

MoU tersebut ditandatangani Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Suryawirawan dan Senior Director Qualcomm Technology Licensing Qualcomm International Ltd., Mohammed Raheel Kamal.

Melalui MoU itu, pemberantasan ponsel ilegal dilakukan dengan mempelajari dampak dari penerapan Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) di Indonesia.

DIRBS memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengontrol akses jaringan seluler melalui nomor International Mobile Equipment Identify (IMEI) ponsel.

Putu menyampaikan , dalam hal ini, Kemenperin akan memberikan 500 juta data IMEI yang terdaftar untuk bisa diidentifikasi oleh sistem yang dimiliki pihak Qualcomm, kemudian ditentukan legalitasnya.

"Datanya akan diidentifikasi selama enam bulan ke depan," ungkap Putu.

Kamal menyampaikan, perusahaan yang bermarkas di San Diego tersebut merasa terhormat dapat menjadi bagian dalam upaya pemerintah Indonesia mengurangi penggunaan ponsel ilegal di Negeri ini.

"Kami percaya inisiatif ini akan menguntungkan konsumen, operator dan juga industri lokal di Indonesia," ungkap Kamal.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017