Pihak sekolah harus bertanggungjawab
Sukabumi (ANTARA News) - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menilai SDN Longkewang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat lalai sehingga mengakibatkan seorang pelajar kelas 2, SR (8) meninggal diduga akibat berkelahi.

"Pihak sekolah harus bertanggungjawab. Siswa meninggal setelah mengalami benturan bagian kepala, dan saya menilai ada unsur kelalaian guru dalam kasus ini, karena guru bukan hanya mentransformasikan ilmu pengetahuan, tetapi mengajarkan etika dan adab kepada anak didiknya," kata Khofifah dalam siaran persnya, Kamis.

Mensos Khofifah yang dalam perjalan dari Bandung Barat menuju TKP di halamn SDN Longkewang Desa Hegarmanah, Kecamatan Cicantayan, menegaskan karena terjadi di lingkungan sekolah maka pihak sekolah dalam hal ini guru kelas dan kepala sekolah harus bertanggung jawab.

Kasus seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika guru lebih awas dan peka dalam memonitor sikap dan perilaku seluruh anak didiknya, bahkan diyakininya kejadian tersebut adalah puncak konflik akibat saling ejek yang berujung dengan perkelahian.

Semestinya guru bisa langsung merespon dengan cara menengahi kedua anak itu atau memanggil orangtuanya. Apabila sudah tidak bisa lagi diberikan pembinaan maka harus dicari solusi efektif atau kemungkinan bisa dikembalikan kepada orang tuanya.

"Peran guru sangat penting untuk membentuk etika dan adab setiap anak didiknya, selama kegiatan di sekolah guru wajib memantau dan mengawasi seluruh kegiatannya mulai dari belajar hingga cara bermain atau bergaulnya," tambahnya.

Khofifah mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpunnya, SR meninggal dunia diduga setelah terlibat perkelahian dengan temannya. Korban diduga menjadi objek perundungan atau bullying ia pun merasa miris karena informasi yang diterimanya, SR tidak hanya dipukul tetapi juga telinganya disumbat menggunakan keripik dan disiram dengan minuman ringan.

Di sisi lain, karena terduga pelaku adalah anak-anak maka bentuk hukuman yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

"Proses hukum tetap bisa dilakukan, namun tetap harus mempertimbangkan hak-hak anak. Meskipun, dari aspek pidana jelas ini sebagai bentuk kejahatan," katanya.

Baca: Pelajar SD tewas diduga berkelahi dengan rekannya

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017