Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengundurkan diri dari jabatannya tepat pada usia 58 tahun.

"Saya mengajukan pengunduran diri kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pada 20 Juli dan terhitung pada 1 Agustus, saya mengajukan pengunduran diri," ujar Sumarna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Pria yang akrab disapa dengan Pranata tersebut mengaku bahwa dia memilih tanggal 1 Agustus karena bertepatan dengan usianya ke 58 tahun. Seharusnya, dia bertugas hingga 2019, namun mengajukan pensiun diri.

Terhitung pada 8 Agustus 2017, keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terbut dengan nomor Kepres 99/TPA Tahun 2017.

"Setelah pensiun, saya rencananya akan membantu istri saya dalam mengelola restoran. Pensiun membawa saya menekuni hobi memasak dan melayani pelanggan," tambah dia.

Meski demikian, Pranata berjanji akan tetap berkiprah membantu peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan sekalipun tidak lagi menjadi Dirjen GTK.

Berbagai terobosan dilakukan oleh Pranata termasuk ikut terlibat dalam menghasilkan UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP 19/2017.

Ia juga dinilai berhasil membenahi tata kelola guru dengan jargonnya yakni "Guru Mulia Karena Karya". Berbagai program peningkatan keprofesionalan guru seperti guru pembelajar salah satunya melalui daring atau online.

Sekarang, guru, kepala sekolah dan pengawas telah masig menggunakan peningkatan keprofesional berkelanjutan secara online.

Program terobosan lainnya yakni penyediaan Guru Garis Depan (GGD) yakni pengiriman calon guru lulusan terbaik untuk mengabdi di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T), uji kompetensi guru (UKG) untuk melakukan pemetaan kompetensi guru dan juga program keahlian ganda.

Pewarta: Indriani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017