Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi ..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan internal terkait pernyataan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani dalam video pemeriksaan yang menyebutkan ada tujuh orang dari internal KPK yang menemui anggota Komisi III DPR RI.

"Karena itu terkait dengan internal KPK, meskipun itu bisa jadi tidak benar atau bisa jadi juga benar, maka proses pemeriksaan internal akan kami lakukan untuk memastikan dan klarifikasi sejauh mana validitas informasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Dalam video pemeriksaan Miryam yang diputar pada saat persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8), disebutkan tujuh orang mulai dari unsur penyidik dan pegawai KPK, salah seorang di antaranya diduga direktur di KPK, menemui anggota Komisi III DPR.

Meskipun, menurut Febri, dalam rekaman itu Miryam juga menyatakan bahwa mendapatkan informasi soal tujuh orang KPK itu dari salah seorang anggota DPR RI.

"Kemudian, dia mendengar dan mendapat informasi ada tujuh nama yang disebutkan itu," kata Febri.

Ia menyatakan bahwa KPK sejak dulu sudah cukup sering melakukan proses pemeriksaan internal dan pihaknya cukup yakin dengan proses pemeriksaan yang dilakukan.

"Kami tunggu bagaimana hasil proses pemeriksaan agar KPK bisa tetap menerapkan independensi, seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002," ucap Febri.

Video pemeriksaan Miryam pada saat masih menjadi saksi penyidikan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk berbasis data elektronik (KTP-e) yang diputar pada saat persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (14/8) tersebut dirinya saat itu diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

Miryam saat itu menceritakan kepada Novel bahwa dirinya diberitahu oleh anggota Komisi III DPR bahwa ada tujuh orang dari KPK yang memberitahu jadwal pemeriksaannya di KPK kepada anggota DPR RI.

Selain itu, Miryam juga menceritakan bahwa dirinya diminta menyiapkan Rp2 miliar agar dapat diamankan.

Dalam video pemeriksaaan juga disebutkan Miryam mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo (Golkar),  Desmond J. Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), serta Hasrul Azwar (PPP).

(Baca juga: Ini pihak-pihak diuntungkan dalam proyek KTP-e)

Sebelumnya, Miryam didakwa menggunakan pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Kalau terbukti bersalah, Miryam terancam dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017