Parigimoutong (ANTARA News) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengijinkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) mulai 2019.

"Ke depan, Rusunawa untuk MBR bisa dimiliki. RPP-nya (rancangan peraturan pemerintah) sedang disiapkan, " kata Direktur Rumah Susun Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Kuswardono kepada pers peserta Press Tour Harpenas 2017 di Rusun Ponpes Al Khairat Siniu, Kabupaten Parigimoutong, Sulawesi Tengah, Rabu.

Ia menjelaskan, pembahasan RPP itu sendiri kini tinggal sekitar 20 pasal lagi dan sedang dikoordinasikan dengan pihak terkait dan targetnya akhir tahun ini selesai.

"Target kita, dua tahun lagi setelah RPP selesai atau sekitar akhir 2019, kebijakan ini sudah bisa diterapkan untuk seluruh Rusunawa yang ada, " katanya.

Dia menyebutkan, skemanya adalah peminat harus menunjukkan minat dan telah melakukan pembayaran sewa secara tertib dan setelah itu bisa dimiliki.

"Hak dimiliki di sini hanya untuk bangunan bukan tanah serta bisa diwariskan. Mengapa hanya bangunan? Selain untuk menghindari spekulasi juga harganya akan sangat mahal, " katanya.

Yang bertindak sebagai penjual dalam hal ini adalah pemerintah daerah. "Tentu, setelah rusun diserahterimakan asetnya ke mereka, " katanya.

Kemudian, tambahnya, pemerintah daerah juga bisa melakukan pembelian kembali terhadap rusun yang hendak dijual dan dananya diharapkan bisa digulirkan untuk pembangunan rusun baru atau lainnya.

"Soal berapa harga beli kembali (buy back) oleh pemerintah, silahkan pemerintah daerah buat ketentuan yang disepakati, " katanya.

Pemerintah tahun ini membangun 109 tower rusunawa dengan 13.311 unit kamar di seluruh Indonesia dengan anggaran mencapai Rp4,23 triliun.

"Hingga Agustus realisasinya untuk anggaran sudah terserap 59 persen dan fisik 63 persen, " katanya.

Sedangkan untuk 2018, tambahnya, diproyeksikan bisa ditingkatkan menjadi 136 tower dengan anggaran menjadi Rp4,7 triliun.

Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017