Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menerapkan sistem wajib surat keterangan kesehatan hewan untuk setiap hewan kurban, khususnya sapi, yang diperdagangkan di daerah ini.

"Setiap hewan ternak yang diperdagangkan di DIY, khususnya sapi, harus disertai SKKH (surat keterangan kesehatan hewan) ," kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta Sutarno di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut Sutarno, meski tim pemeriksa yang dipimpin dokter hewan Distan DIY menyatakan seluruh hewan kurban di daerah ini bebas dari penyakit berbahaya, tidak menutup kemungkinan penyakit itu datang dari sapi yang didatangkan dari luar daerah.

Sejumlah penyakit bawaan sapi yang perlu diwaspadai, di antaranya cacing hati, antraks, dan penyakit menular lainnya.

"Kalau dari kalangan peternak di DIY, kami sudah memastikan bebas penyakit. Akan tetapi, kami tidak tahu yang dari luar," katanya.

Oleh karena itu, Sutarno mengatakan bahwa mendekati Idul Adha 1438 Hijriah, Dinas Pertanian DIY telah menempatkan petugas di seluruh pasar hewan guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban, khususnya sapi, dari luar daerah dengan memberikan SKKH.

"Ada tim medis yang akan memeriksa di pasar-pasar hewan. Setelah betul-betul dinyatakan sehat, mereka akan memberikan SKKH," katanya.

Sutarno mengatakan bahwa populasi keseluruhan jenis sapi, baik jantan maupun betina, di kalangan peternak di DIY saat ini mencapai 300.000 ekor, tidak jauh berbeda dengan persediaan pada tahun 2016.

Untuk stok sapi jantan siap potong pada tahun 2017, mencapai 50.000 sampai 60.000 ekor.

Dengan persediaan itu, menurut Sutarno, akan mampu memenuhi kebutuhan sapi sebagai hewan kurban pada Idul Adha 1438 Hijriah yang bakal mencapai 20.000 ekor sapi.

"Kami perkirakan tahun ini kebutuhan sapi untuk hewan kurban meningkat dari 2016 yang mencapai 19.000 ekor," katanya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017