Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan
Mataram (ANTARA News) - Siti Aisyah, pemilik "rumah mengenal Alquran", yang terjerat kasus penistaan agama, divonis 2 tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Didiek Jatmiko menyatakan Siti Aisyah, telah terbukti bersalah menistakan agama dengan modus menyebarkan ajaran Islam yang bertentangan dengan kaidahnya.

"Oleh karenanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dan meminta agar yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan," kata Didiek Jatmiko dalam putusannya di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Karena itu, Majelis Hakim menyatakan Siti Aisyah yang melakukan penyebaran ajarannya melalui selebaran tersebut, telah melanggar Pasal 156 Huruf a KUHP.

Vonis hukuman yang diberikan, lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Siti Aisyah selama tiga tahun penjara.

Hal yang memberatkan dalam putusannya adalah sikap rasa tidak bersalah dari Siti Aisyah yang sudah mengetahui bahwa ajaran yang disebarkannya itu bertentangan dengan kaidah Islam.

Bahkan, Siti Aisyah yang membuka praktik mengenal Alquran di bilangan Kota Mataram itu, dalam keyakinan pribadinya memandang bahwa Alquran tidak mengajarkan tentang shalat.

Begitu juga dengan pernyataan Siti Aisyah yang tidak meyakini adanya Al-Hadis sebagai pedoman umat Islam dalam menjalankan ibadahnya.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017