Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak..."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan latar belakang perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Eeastern Jason Fabrication Service (EJFS), Pte, Ltd.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT ADI dan EJFS, Pte, Ltd, yaitu Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tanggal 4 Oktober 2016 didaftarkan gugatan perkara perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan dengan penggugat EJFS dan tergugat PT ADI dengan nomor perkara 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Agus menjelaskan PT ADI digugat karena telah melakukan perbuatan cedera janji atau wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat.

Ia menyatakan penggugat menuntut pembayaran ganti rugi senilai kurang lebih 7,6 juta dolar AS dan 131 ribu dolar Singapura.

"Untuk mengamankan kasus itu, diduga dilakukan komunikasi antara AKZ selaku kuasa hukum PT ADI dari pihak tergugat dengan TMZ selaku panitera pengganti PN Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut. Disepakati dana Rp400 juta untuk menolak gugatan tersebut," kata Agus.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata antara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) dan EJFS, Pte, Ltd.

"Diduga pemberian uang oleh Akhmad Zaini (AKZ) selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) kepada Tarmizi (TMZ) selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar gugatan EJFS, Pte. Ltd terhadap PT ADI ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Agus menjelaskan pada Senin (21/8), KPK mengamankan lima orang dalam operasi tangkap tangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Akhmad Zaini (AKZ), Tarmizi (TMZ), Teddy Junaedi (TJ) selaku pegawai honorer pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fajar Gora (FJG) selaku kuasa hukum PT ADI, dan Solihan (S) selaku sopir rental yang disewa AKZ.

"Pada pukul 12.30 WIB KPK mengamankan kelimanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Agus.

Agus mengatakan tim KPK mengamankan AKZ di depan Masjid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan setelah itu tim masuk ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan di dalam ruangan. Setelah itu, tim KPK juga mengamankan FJG yang menunggu di ruang sidang dan S di parkiran mobil.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, AKZ disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, TMZ disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

(Baca: KY sayangkan penangkapan panitera PN Jakarta Selatan)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017