Ini untuk operasional, tetapi melanggar aturan."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono meminta maaf kepada publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direkrorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Tahun Anggaran 2016--2017.

"Mudah-mudahan ini tidak terulang lagi," katanya, yang mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

(Baca juga: KPK tahan Dirjen Hubla A. Tonny Budiono)

Ia menyatakan atas nama pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas kasus suap yang menjerat dirinya itu.

Selain itu, ia pun menyatakan bahwa uang sekira Rp20 miliar yang diamankan KPK terkait kasus itu merupakan uang operasional baginya.

Basaria: KPK dalami sumber uang kasus Dirjen Hubla
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta,
Kamis (24/8/2017)
menunjukkan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK
di Kementerian Perhubungan pada Rabu (23/8/2017). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)


(Baca juga: Basaria: KPK dalami sumber uang kasus Dirjen Hubla)

Ia pun menyatakan bahwa uang sekitar Rp20 miliar yang diamankan KPK terkait kasus itu merupakan uang operasional bagi dirinya.

Namun, ia tak membantah jika uang yang diterimanya itu melanggar aturan.

"Ini untuk operasional tetapi melanggar aturan," demikian Antonius Tonny Budiono.

(Baca juga: KPK intai A. Tonny Budiono selama tujuh bulan)

Sementara itu, Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan (APK) tersangka pemberi suap kepada Dirjen Hubla memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

KPK menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Tahun Anggaran 2016--2017.

(Baca juga: Begini kronologi OTT Dirjen Perhubungan Laut)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2017