Bangkok, Thailand (ANTARA News) - Mahkamah Agung Thailand pada Jumat menunda putusan dalam kasus beras mantan perdana menteri Yingluck Shinawatra sampai 27 September 2017.

Perempuan itu gagal muncul di pengadilan, dan Mahkamah Agung mengeluarkan perintah penangkapan atas Yingluck.

Pengacara Yingluck mengatakan kepada pengadilan pada pukul 09.37 waktu setempat bahwa mantan perdana menteri itu tidak sehat dan tak bisa datang ke pengadilan, sebagaimana dikutip dari Xinhua, di Jakarta, Jumat pagi.

Namun pengadilan tidak percaya pada pernyataan tersebut sebab pernyataan itu tidak didukung dengan surat keterangan medis.

Yingluck pada Kamis (24/8) menyeru para pendukungnya agar tidak keluar rumah untuk menyambut dia pada Jumat dan tidak berkumpul di luar gedung Mahkamah Agung.

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017