Bangkok (ANTARA News) - Pengadilan Bangkok menjatuhkan vonis 42 tahun penjara kepada mantan menteri Thailand Boonsong Teriyapirom, hari ini, setelah dinyatakan terbukti bersalah memalsukan perjanjian pemerintah ke pemerintah mengenai beras antara Thailand dan China.

Vonis dalam kasus Boonsong Teriyapirom itu dijatuhkan beberapa jam setelah mantan perdana menteri Thailand Yingluck Shinawatra tidak muncul di pengadilan untuk perkara pengabaian kasus yang dituduhkan kepadanya dalam kasus skema beras yang sama yang diambil pemerintahannya pada 2011.

Sumber-sumber yang dekat dengan Yingluck yang digulingkan oleh kudeta militer 2014, megungkapkan bahwa sang mantan perdana menteri telah kabur dari Thailand. Mahkamah Agung lalu mengeluarkan surar perintah penangkapan Yingluck.

"Boonsong dijatuh putusan 42 tahun penjara," kata hakim.

Badan pemberantasan korupsi Thailand menyebutkan bahwa kesepakatan yang diumumkan oleh Boonsong itu menyebabkan negara merugi besar dan bahwa beras dijual di dalam negeri, bukannya diekspor seperti diklaim pemerintah Yingluck.
government.

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017