Jakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK akan memanggil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hari ini.

Berdasarkan surat undangan Pansus yang dikirimkan kepada kedua lembaga, pemanggilan pimpinan LPSK akan membahas hubungan kelembagaan dan perlindungan saksi serta korban KPK.

Pemanggilan LPSK dalam Rapat Dengar Pendapat itu telah diputuskan dalam Rapat Internal Pansus pada Senin 21 Agustus.

Pemanggilan LPSK itu ada kaitannya dengan salah satu kesimpulan sementara Pansus mengenai fungsi koordinasi di mana KPK dituduh Pansus ini cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan esksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, dan penegak hukum.

KPK lebih mengedepankan penindakan melalui pemberitaan (opini) dari pada pencegahan.

Pansus juga mengunjungi "safe house" di Depok dan Kelapa Gading yang disebut KPK untuk menempatkan para saksinya.

(Baca: Ini makna "safe house" menurut LPSK)

Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi menyayangkan tindakan yang disebutnya di luar tugas KPK itu, padahal UU menyebutkan institusi itu tidak selayaknya memiliki "safe house" karena untuk mengamankan saksi sudah ada LPSK.

Politisi Partai Nasdem itu menilai KPK melanggar hukum dan HAM karena menempatkan seorang saksi tanpa dibolehkan berinteraksi dengan masyarakat sekitar.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017