Baabda (ANTARA News) - Presiden Lebanon Michel Aoun, Selasa (29/08), mengesahkan rancangan undang-undang kesejahteraan hewan pertama negara itu, menjamin bahwa hewan domestik dan hewan liar secara hukum akan dilindungi dari penyiksaan.

RUU tersebut merupakan puncak dari upaya lobi selama beberapa tahun untuk perlindungan hewan di negara Mediterania itu, ungkap LSM Animals Lebanon.

Direktur eksekutif kelompok itu, Jason Mier, mengatakan “ini merupakan hari bersejarah bagi Lebanon” dan hewan di negara itu.

“Dengan undang-undang ini, aturan Lebanon ketat, jika tidak lebih ketat, dibandingkan dengan UU lain di kawasan ini,” katanya kepada AFP. 

Undang-undang yang disahkan oleh parlemen pada 16 Agustus itu menggarisbawahi ketentuan untuk memelihara hewan domestik, aturan untuk kebun binatang dan toko hewan peliharaan, dan hukuman bagi tindak pelanggaran - termasuk hukuman penjara dan denda.

Undang-undang tersebut juga menggarisbawahi penyalahgunaan hewan peliharaan atau kepemilikan hewan liar dan hewan yang terancam punah.

Perdagangan hewan langka merupakan bisnis besar di Lebanon, tempat harimau dan singa yang bernilai tinggi sering dikurung di dalam kandang yang sempit, dipaksa tampil dalam sirkus, dan diarak oleh orang-orang kaya sebagai simbol status.

Penerjemah: Nanien Yuniar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017