Presiden Jokowi ingin mengembalikan tetapi tidak enak jadi dilaporkan."
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melaporkan dua ekor kuda Sandelwood pemberian masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) ke KPK.

"Contoh terakhir Bapak Presiden Jokowi melaporkan dua ekor kuda dari Nusa Tenggara nilainya Rp170 juta diberikan oleh masyarakat sana," kata Giri di sela-sela diskusi media dengan tema "Dunia Media dan Gratifikasi" di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Giri, sebelumnya Presiden ingin mengembalikan dua ekor kuda tersebut, namun akhirnya melaporkan ke KPK.

"Presiden Jokowi ingin mengembalikan tetapi tidak enak jadi dilaporkan," kata Giri.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menunggu persetujuan dari pimpinan KPK agar dua ekor itu menjadi milik negara.

"Karena kuda ini tidak bisa kami simpan dan tidak bisa dilelang di sini karena membutuhkan biaya pemeliharaan. Makanya nanti setelah pimpinan setuju agar ini menjadi milik negara, kami juga pikirkan kuda ini ditaruh di mana," ucap Giri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendapatkan hadiah dua ekor kuda Sandelwood dari masyarakat Sumba Barat Daya di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur.

"Ini bentuk penghargaan kami kepada Bapak Presiden Jokowi, karena orang nomor satu di republik ini sudah berkenan berkunjung ke Pulau Sumba," kata Bupati Sumba Barat Daya Markus Dairo Tallu di Kupang, Kamis (27/7).

"Kami kirimkan dua ekor kuda Sandelwood kepada bapak Presiden Jokowi. Sebelumnya hanya satu tetapi kami berikan satu lagi karena beliau sudah memberikan kami bantuan berupa sejumlah alat-alat pertanian," katanya menambahkan.

Ia mengaku dua ekor kuda Sandelwood, kuda khas Sumba itu semuanya berjenis kelamin jantan sebagai bagian dari penghormataan kepada Jokowi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017