Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah terus berupaya memperluas akses pasar produk-produk potensial Indonesia di Jepang melalui pembahasan kembali General Review pada Pertemuan ke-5 Komite Bersama Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) pada 29-30 Agustus 2017 di Legian, Bali.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo mengatakan bahwa Indonesia dan Jepang berkomitmen menyelesaikan perundingan General Review IJEPA secepatnya guna mengevaluasi implementasi perjanjian sekaligus merundingkan akses pasar produk-produk potensial Indonesia.

"Produk potensial tersebut di sektor perikanan, kehutanan, pertanian dan industri yang masuk dalam kategori R and Q perjanjian IJEPA. Kita akan berorientasi pada outcome bukan output, sehingga hasil akhir kerja sama kedua negara ini dapat lebih maksimal bagi Indonesia," kata Iman dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis.

Pada pertemuan tersebut, Delegasi Indonesia Iman Pambagyo dan Delegasi Jepang dipimpin oleh Wakil Direktur Jenderal Kementerian Luar Negeri Jepang Keiya IIDA. Pertemuan juga dihadiri Utusan Khusus Presiden Bidang Investasi untuk Jepang Rahmat Gobel.

Iman menguraikan, beberapa komoditas yang diangkat Indonesia untuk diperjuangkan akses pasarnya ke Jepang antara lain adalah produk tuna, sorbitol, pisang, nanas, dan kopi.

Sementara itu, isu-isu utama IJEPA yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai terms of reference (TOR) General Review IJEPA, perluasan akses pasar produk potensial Indonesia, ketentuan asal barang, investasi, tenaga kerja, serta pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Indonesia memiliki kepentingan tinggi dalam semua pertemuan sub komite yang diselenggarakan di Bali. Selain akses pasar barang, akses tenaga kerja Indonesia ke Jepang, dan peningkatan investasi dari Jepang juga salah satu yang diperjuangkan dalam pertemuan ini," lanjut Iman.

Iman juga menyatakan bahwa Pertemuan ke-5 Komite Bersama IJEPA ini juga merupakan momentum yang tepat bagi kelanjutan proses General Review IJEPA yang sempat terhenti sejak Desember 2015.

"Mengingat perjanjian ini telah diimplementasikan lebih dari sembilan tahun, kedua negara berkomitmen meninjau kembali pelaksanaan perjanjian IJEPA agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini. Kita ingin menguatkan kembali komitmen kerja sama ekonomi yang berdasarkan prinsip berkesinambungan dan saling menguntungkan," kata Iman.

Lebih lanjut, pembahasan perluasan akses pasar produk potensial Indonesia akan dilanjutkan dalam pertemuan Sub Komite Perdagangan Barang pada 19-20 September 2017 di Tokyo, Jepang.

Selain itu, Sub Komite Perdagangan Jasa, Tenaga Kerja (Movement on Natural Persons), dan Kerja sama (Cooperation) juga akan dibahas secara paralel. Untuk mempercepat proses, kedua negara sepakat melaksanakan Pertemuan Komite Bersama berikutnya pada November 2017.

IJEPA ditandatangani di Jakarta pada 20 Agustus 2007 dan berlaku efektif pada 1 Juli 2008. Berdasarkan amanat pasal 151 Perjanjian IJEPA, Indonesia dan Jepang dapat melakukan General Review implementasi dan operasionalisasi perjanjian pada tahun ke-5 sejak diimplementasikan.

Implementasi IJEPA telah berhasil meningkatkan nilai ekspor perdagangan Indonesia ke Jepang. Neraca perdagangan Indonesia-Jepang selama periode 2012-2016 selalu menunjukkan surplus bagi Indonesia. Data tahun 2016 menunjukkan nilai ekspor Indonesia ke Jepang mencapai 16,1 miliar dolar AS dan impor sebesar 12,9 miliar dolar AS.

Sementara itu, pemanfaatan tarif preferensi IJEPA (SKA) atas ekspor Indonesia ke Jepang juga menunjukkan tren positif sebesar 16,48 persen pada periode 2008-2016.

Untuk tahun 2016 sendiri, pemanfaatan SKA IJEPA telah mencapai nilai 7,5 miliar dolar AS atau 47 persen dari total ekspor Indonesia ke Jepang.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017