Jakarta (ANTARA News) -Tulisan berjudul "Mengatur Kewenangan Dewi Keadilan" yang ditulis Zainal Arifin Mochtar di kolom majalah nasional pekan silam, pada intinya tulisan tersebut mengulas konsep berbagi kekuasaan atau share responsibility kaitannya dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim yang kini berproses di DPR.

Isu mengenai konsep berbagi kekuasaan itu, beberapa pakar, dan aktivis antikorupsi yang mendukung diterapkannya konsep "share responsibility" dalam manajemen jabatan hakim antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) mengusulkan agar konsep itu perlu dimuat dalam RUU Jabatan Hakim.

Namun wacana ini bertolak belakang dengan pandangan lain yang memandang "one roof system" yang diterapkan MA sudah tepat, sehingga memicu pro dan kontra dalam masyarakat.

Oleh karena itu, MA perlu diberi waktu cukup menjalankan kewenangannya dalam sistem Satu Atap (One Roof System), dulu dan jika memang lembaga itu kurang dapat menjalankan tugasnya secara profesional barulah dilakukan penggantian sistem.

Perlu diingat bahwa konsep "one roof system" yang saat ini diterapkan di MA telah melalui perjalanan yang panjang dan merupakan juga buah dari reformasi hukum dan peradilan pasca 1998.

Konsep itu lahir dari filosofi untuk "membebaskan" kekuasaan yudikatif dari pengaruh kekuasaan eksekutif. Konsep "share responsibility" yang digulirkan itu mengandung makna adanya pembagian kewenangan antara MA dan KY dalam manajemen hakim.

Pertanyaannya adalah apakah , hakim itu bernaung di bawah MA atau KY ?

Jawabannya adalah hakim itu berada di bawah naungan MA. Konsekuensinya, yang memiliki kewenangan mengatur hakim adalah lembaga yang menaunginya, MA. Persoalan mau di "share" atau tidaknya kewenangan itu bergantung kepada MA dan bukan lembaga lain seperti KY. Dengan begitu, jika DPR akan melakukan peruhaban pasal maka perlu adanya konsultasi dengan MA.

Mengenai "one roof system", jika ditelusuri, proses pengalihan organisasi, administrasi, dan keuangan badan peradilan yang sebelumnya di bawah kontrol pemerintah (Kementerian Kehakiman) diawali dengan lahirnya Ketetapan MPR No. X tahun 1998 yang menetapkan Kekuasaan Kehakiman bebas dan terpisah dari kekuasaan eksekutif.

Ketetapan MPR ini kemudian ditindaklanjuti dengan diundangkannya UU No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 1999 tersebut konsep satu atap dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung adalah realisasi dari pengalihan administrasi kekuasaan kehakiman dari Pemerintah kepada MA itu diterbitkanlah Keppres No. 21 Tahun 2004. Sistem peradilan satu atap atau one roof system mulai dilaksanakan sejak 2004.

MA tak hanya mengurusi pembinaan para hakim, tetapi juga menangani organisasi, administrasi, dan keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Departemen Kehakiman dan HAM. Dari uraian ini, sangat jelas penerapan "one roof system" di MA itu adalah konstitusional dan didasari oleh semangat reformasi hukum dan peradilan.

Dengan demikian, tidak berlebihan bila MA diberikan kesempatan penuh untuk mengatur hakim sesuai amanat Pasal 24 dan 24A UUD Negara Republik Indonesia yang pengejawantahannya dalam UU Kekuasaan Kehakiman, UU Mahkamah Agung.

Namun demikian, tentu dalam mengatur hakim, maka MA perlu menerapkan prinsi "pgood government" yaitu transparansi, keadilan, akuntabilitas dan tanggung jawab. Hal didukung pula dengan adanya pengawasan internal yang ketat.

Kejernihan dan obyektivitas dalam melihat upaya dan komitmen MA dalam membenahi sistem manajemen hakim diperlukan. Adanya persoalan internal yang mendera MA dan badan peradilan dibawahnya adalah fakta, tetapi hal itu harus dibaca sebagai ulah dan perilaku oknum hakim, seperti yang terjadi belakangan ini, adanya sekandal suap yang dilakukan oleh panitera, hakim dan advokat, walaupun berdampak pada menurunnya citra dan wibawa MA.

Namun harus dipisah dan dipilah mana personal pribadi dan mana persoalan kelembagaan. Kondisi ini dapat terjadi dilembaga mana pun yang hendak dan sedang membenahi kondisi internal lembaganya, mungkin juga termasuk lembaga sekelas KPK.

Untuk itu, kurang tepat jika upaya dan komitmen MA dalam membenahi dan mereformasi sistem manajemen hakim diabaikan dan dipandang sebelah mata, karena dia yang tahu dan dia pula yang mampu menemukan solusi yang tepat.



"One Roof System vs Share Responsibility"

Tidak terbantahkan, penerapan "one roof system" di MA adalah konstitusional dan merupakan buah dari amanat reformasi hukum dan peradilan pasca 1998, yang mengamanatkan agar kekuasaan yudikatif dibebaskan dari pengaruh eksekutif.

Jika dilihat dari sisi ini, tidak berlebihan pendapat Suhadi sebagai juru bicara Mahkamah Agung dan Ketua Umum IKAHI yang menyatakan, penerapan "one roof system" di lembaganya merupakan harga mati atau hal yang tidak bisa ditawar-tawar.

Jika ditelisik secara sepintas maka pernyataan ini terkesan tidak demokratis dan menutup celah untuk adanya pembicaraan yang hendak menyoal kembali mengenai penerapan "one roof system "di MA.

Wacana mengenai konsep "share responsibility" yang digulirkan dalam konteks RUU Jabatan Hakim, menimbulkan reaksi dari kelompok pencari keadilan dan hakim itu. Munculnya wacana "share responsibility" dapat menimbulkan persepsi negatif dalam masyarakat bahwa MA telah gagal dan tidak mampu menjalankan kewenangannya dalam mengatur hakim, sehingga perlu disikapi secara jernih dan fair, karena sistem itu baru sekitar 13 tahun yang hasilnya sudah dapat dilihat oleh publik.

Pertanyaannya, dengan kompleksitas persoalan hakim di MA apakah dalam waktu singkat itu tentu belum dapat menuntaskan persoalan. Sebuah perubahan membutuhkan proses dan waktu, dan tidak mungkin dilakukan secara instan. Jadi pilihannya, mengawal dan mengawasi setiap kebijakan, gerak, dan langkah MA dalam membenahi sistem manajemen hakim jauh lebih penting daripada menyoal "one roof system" yang diterapkannya.

Memang di beberapa negara ada lembaga-lembaga independen sejenis Komisi Yudisial. Lembaga itu ruang lingkup kewenangannya lebih sebagai organisasi penunjang atau "supporting organ" atau stateauxiliary organ bagi MA sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, seperti di negara bagian New South Wales, Australia, Ketua KY nya adalah ex officio Ketua Mahkamah Agung.

Dibentuknya KY di Indonesia juga relatif mengadopsi lembaga independen di berbagai negara itu. Tapi, latar belakang dibentuknya KY di Indonesia dan negara lain tentu berbeda. Secara konseptual, salah satu argumentasi pentingnya dibentuk Komisi Yudisial adalah belum maksimalnya fungsi pengawasan terhadap hakim oleh Mahkamah Agung.

Berangkat dari kerangka pemikiran itu, dapat dikatakan, keberadaan KY sebagai state auxiliary organ diberikan kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Kewenangan ini diejawantahkan lebih lanjut menjadi wewenangan pengawasan terhadap perilaku hakim. Ini berarti keberadaan KY mendukung fungsi pengawasan Mahkamah Agung. Itulah sebabnya dalam UU No. 3 tahun 2009 dan Paket UU Peradilan 2009, ditentukan, MA pengawas internal, dan KY pengawas eksternal perilaku hakim.

Kewenangan pengawasan yang dimiliki baik oleh Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial terhadap perilaku hakim ini merupakan contoh konkret mengenai telah adanya aturan "share responsibility" dalam beberapa UU di bidang kekuasaan kehakiman. KY juga berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR.

Berkaitan dengan itu, jika ditelisik, UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2011, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta muatan 3 paket UU Peradilan 2009, telah memuat adanya "share responsibility" oleh kedua lembaga tu.

Dengan demikian, jelaslah gagasan mengenai konsep "share responsibility" yang diwacanakan dalam RUU Jabatan Hakim bukanlah sesuatu hal yang baru, sebab secara konkret "share responsibility" itu sudah diterapkan dan tersebar dalam beberapa UU seperti disebutkan diatas.

Apa sebenarnya yang mendasari digulirkannya konsep "share responsibility" dalam RUU Jabatan Hakim itu? Mungkinkah dimunculkannya konsep tersebut untuk menghidupkan kembali wewenang keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim di pengadilan tingkat pertama sebagaimana diatur dalam UU No. 49 tentang Peradilan Umum, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara ? Bukankah wewenang keterlibatan KY dalam seleksi pengangkatan hakim di pengadilan tingkat pertama itu telah dianulir atau dicabut melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 43/PUU-XIII/2015.

Pada pokoknya menyatakan dalam proses rekrutmen hakim tingkat pertama dilakukan oleh MA dan tidak perlu melibatkan KY. Putusan itu sifatnya final. Dari uraian di atas, dapat disimpulkan menyoal "one roof system di Mahkamah Agung, dan mewacanakan konsep share responsibility" kaitannya dengan pembahasan RUU Jabatan Hakim adalah buang waktu dan biaya, selain kurang tepat.

Sejalan dengan semangat dan tuntutan reformasi hukum dan peradilan, MA dengan "one roof system-nya" diharapkan dapat terus berbenah dan mereformasi sistem manajemen hakim agar terbentuk sistem manajemen hakim yang transparan, profesional,akuntabel, dan bertanggung jawab.

Ini penting dalam upaya membentuk hakim yang berintegritas, berkualitas dan profesional, yang mampu menegakkan hukum dan keadilan sesuai amanat konstitusi, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat atau public trust.

Kaitan dengan itu, Komisi Yudisial pun dituntut untuk makin transparan, profesional, akuntabel dan bertanggung jawab dalam menjalankan kewenangannya sesuai amanat Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945, serta UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY sebagaimana telah diubah dengan UU No.18 Tahun 2011. Dengan masing-masing bekerja sesuai dengan sumbunya, maka menekan potensi menimbulkan polemik hukum baru, dan konflik lembaga negara antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang akan berujung lagi di Mahkamah Konstitusi.

Lebih dari itu, hal tersebut juga berpotensi mengganggu independensi hakim dalam menjalankan wewenang dan tugasnya. Mempertahankan "one roof system" dan memberi kesempatan penuh kepada Mahkamah Agung untuk membenahi sistem manajemen hakim jauh lebih bermanfaat daripada memaksakan konsep "share responsibility" yang berpotensi menimbulkan kegaduhan hukum itu.

Penulis keduanya sebagai Peneliti di Lembaga Studi Hukum Indonesia/LSHI.

(Y005/A011)

Oleh Dr. Laksanto Utomo dan Theo Yusuf
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017