Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (AGK) Adiputra Kurniawan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan pengadaan proyek-proyek di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2016-2017.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Antonius Tonny Budiono menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Adiputra Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Direktur Jenderal Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono terkait pekerjaan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Dan dia mengakui telah memberikan uang suap kepada Tonny Budiono.

"Cuma yang ATM. Yang lainnya itu bukan saya," katanya usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/8).

Ia pun mengakui perusahaannya mengerjakan proyek pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas dan bahwa dia mengenal seorang pengusaha bernama Yongki.

Tonny pada 25 Agustus menyebut nama Yongki sebagai orang yang memberikan uang suap kepadanya namun tidak tahu perusahaannya.

Dalam penyidikan kasus suap itu, KPK merinci uang dalam 33 tas yang didapat dalam operasi penangkapan Tonny terdiri atas 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia, dan sekitar Rp5,7 miliar.

Uang itu diduga merupakan uang suap Adiputra kepada Tonny terkait pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Adiputra dan Tonny sudah ditahan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017