Jakarta (ANTARA News) - Hakim Agung Gayus Lumbuun menyarankan pembenahan dan evaluasi menyeluruh seluruh aparat di semua strata peradilan, termasuk para pemimpinnya, menyusul serangkaian penangkapan hakim dan aparatur peradilan dalam beberapa bulan terakhir.

"Termasuk Pimpinan di semua srata Pengadilan dari PN, PT sampai MA dievaluasi kembali, yang baik dipertahankan yang buruk diganti," katanya melalui layanan pesan singkat, Sabtu.

Ia menilai konsep pencegahan melalui Pengawasan dan Pembinaan pada aparatur peradilan saat ini sudah tidak efektif lagi.

"Saat ini sudah bersifat dan bersikap anomali terhadap UUD, Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim, termasuk moralitas," kata Gayus.

Ia menyebut kondisi sekarang sebagai "keadaan darurat peradilan Indonesia" dan mengatakan bahwa Presiden selaku Kepala Negara memimpin langsung pembenahan aparatur peradilan.

Gayus juga menyindir bahwa hanya orang-orang yang punya kepentingan dalam keadaan dunia paradilan seperti saat ini yang tidak merasakan "tsunami sedang terjadi di dunia peradilan kita".

KPK pada Kamis (7/9) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan orang-orang yang terjaring dalam operasi itu, termasuk Dewi Suryana (hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Bengkulu) dan Hendra Kurniawan (panitera pengganti), sebagai tersangka kasus suap. Sedangkan Syuhadatul Islamy dari sektor swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Menurut data ICW sudah ada tujuh hakim tindak pidana korupsi dan lebih dari 20 hakim, termasuk hakim konstitusi, telah terjerat kasus korupsi.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017