Solo (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil membekuk kelompok penjahat jaringan Palembang yang beroperasi melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Solo.

"Kami berhasil menangkap enam pelaku dari kelompok Palembang yang melakukan aksinya di rumah makan Omah Sinten di Jalan Diponegoro No.34 di depan Mangkunegaran, dan RM masakan Korea di Dr Rajiman Solo," kata Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Andhy Rifai di Mapolresta Surakarta, Senin.

Menurut Andhy Rifai kenemam pelaku tersebut melakukan aksinya semuanya di rumah makan yang sering didatangi pelanggannya warga asing. Korban yang menjadi sasaran rata-rata warga asing.

Enam pelaku kasus pencurian dengan pemberatan tersebut yakni Jimmi Harpani (38) warga Gumawang RT 02 RW 01 Belitang Sumatera Selatan, AAn Saputra (37) warga Jalan Munggang No.13 RT 03 RW 04 Desa Balekambang Kramatjati Jakarta Timur. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas karena sempat melawan saat ditangkap oleh petugas.

Pelaku lainnya yakni Jhon Hanes Andersen (41) warga Jalan Karya Bakti RT 002 RW 008 kelurahan Parung Serab Cildug Kota Banten, Apriyadi (37) warga Selamanjar RT 02 RW 03 Batununggal, Cibadak Sukabumi, Effendi (42) warga Dusun II Agung RT 02 Lempung Ogan Komering Ilir Sumsel, dan AA (16) warga Sumsel.

Menurut Andhy Rifai kawanan penjahat kelompok Palembang tersebut melakukan aksinya selain di wilayah Solo, juga Surabaya, Bali, Magelang, dan Yogyakarta.

"Kami setelah mendapat laporan dari korban warga asing tasnya hilang dicuri di Rumah Makan Omah Sinten dan RM Korea langsung melakukan penyelidikan dengan milihat rekaman CCTV," kata Andhy Rifai yang didampingi Kasat Rekrim Kompol Agus Puryadi.

Menurut dia, setelah mengetahui identitas para pelaku langsung dilakukan pengejaran. Petugas berhasil membekuk para pelaku saat menginap di Hotel Surya Andresa Penggung Klaten, Minggu (10/9).

Menurut dia, dari hasil penangkapan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka antara lain sebuah kamera video merek Sony Alfa, Handy Cam merek JVC, paspor atas nama Sandra Goettsch Geb Gutekunts no.C4VR37KWT, dan empat paspor lainnya milik warga asing serta dua lembar recehan uang 50 dolar AS.

Selain itu, polisi juga berhasil menyita sebuah mobil Xenia warna hitam nopol B 1427 SQZ yang digunakan sebagai sarana aksi kejahatan.

"Tersangka Jimmi Harpani merupakan seorang residifis dengan kasus yang sama di Cilegon. Jimmi ini sebagai otak atau yangmelakukan perencanaan, sedangkan Aan berperan membawa hasil curiannya, sedangkan lainnya bertugas membantu," katanya.

Atas perbuatan para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman maksimal penjara selama tujuh tahun.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017